Monday, October 4, 2021

Langkah-Langkah UMKM Go Online yang Perlu diketahui

 

Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah UMKM, usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dengan memenuhi kriteria mikro dan berjalan secara produktif merupakan arti dari istilah UMKM. Ini diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Istilah ini sudah sangat lama dikenal, hampir sekitar 64 juta UMKM yang sudah mulai eksis di dunia digital. Namun UMKM yang go online tidak sampai separuhnya, hanya sekitar 15 persen UMKM yang terdata sudah mulai berjalan go online. Untuk membentuk UMKM yang go online diperlukan beberapa langkah yang harus diikuti.

Sebelum lanjut mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan agar UMKM yang Anda jalani menuju go online, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu UMKM seperti apa, ciri-cirinya dan tantangan yang dihadapi. Sehingga Anda akan lebih siap untuk menciptakan UMKM go online, berikut ulasan keseluruhannya.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Langkah-Langkah UMKM Go Online yang Perlu diketahui

 

Pengertian UMKM pada umumnya adalah usaha yang produktif yang dijalankan oleh individu atau suatu badan usaha dan memenuhi sebagai usaha mikro. Secara Definisi juga, mungkin ada banyak yang bingung perbedaan UMKM dan Startup, namun tidak perlu bingung karena Secara defenisi di Undang- Undang yang ada di Indonesia, pada dasarnya landasan hukum dari Startup merupakan bagian dari UMKM Indonesia yang dikategorikan berdasarkan banyak / jumlah pendapatan yang didapatkan. Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya adalah:

Rudjito

  1. Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Ina Primiana

  1. Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu pada industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, serta sumber daya manusia. Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

M. Kwartono

  1. Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Ciri-Ciri Bisnis UMKM

Sebuah bisnis baik itu skala usaha mikro, kecil, maupun menengah pasti memiliki cir yang bisa Anda cermati, berikut beberapa contoh ciri-cirinya.

  • Jenis barang yang tidak tetap dan bisa berganti-ganti setiap waktu.
  • Tempat usaha yang dimiliki bisa berpindah sesuai dengan kebutuhan mendatang.
  • Administrasi yang diterapkan dalam bisnisnya belum lengkap, bahkan tak jarang pengelolaan keuangannya masih campur aduk dan tidak terdata dengan baik.
  • Sumber daya manusia yang dipekerjakan belum memiliki kualifikasi sebagai wirausaha yang sempurna.
  • Pelaku UMKM mayoritas tidak memiliki akses ke perbankan, kebanyakan dari mereka sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Usaha yang didirikan tidak memiliki izin usaha yang legal seperti NPWP.

Sedangkan ciri-ciri dan kriteria dari UMKM menurut Undang-Undang adalah sebagai berikut.

  • Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni.
  • Tingkat pendidikan dari SDM yang ada di usaha tersebut relatif rendah.
  • Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur.
  • Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas.
  • Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
  • Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang strategis.
  • Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
  • Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
  • Belum masuk dalam impor dan ekspor, dan kalaupun ada masih sangat sedikit.
  • Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.

No comments:

Post a Comment

Pengertian dan Contoh Sandiwara

Halo Pembaca! Apakah Anda pernah mendengar istilah "sandiwwara"? Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan kata tersebut. Sandiwara...