Friday, June 24, 2022

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan di Daerah

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan di Daerah

Pemerintah diminta dapat mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah, yang tak kunjung selesai.

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan di Daerah

Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Amang Syafrudin. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

 

Wowsiap.com - Pemerintah diminta dapat mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah, yang tak kunjung selesai. Terlebih, persoalan tanah di daerah semakin kompleks.

“Sehingga harus disikapi sebagai tantangan pembangunan yang harus dicarikan solusi,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Amang Syafrudin dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Ruang Sriwijaya DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Menurutnya, BULD DPD RI memperoleh berbagai aspirasi dari masyarakat di seluruh provinsi. Khususnya mengenai permasalahan pertanahan yang sering terjadi. Sehingga, rapat kerja ini bertujuan untuk menggali berbagai informasi untuk memperoleh solusi terbaik terkait persoalan pertanahan di daerah.

Baca Juga di Berita Terkini Indonesia

“Tanah tidak saja mempunyai nilai ekonomi tinggi, melainkan juga nilai filosofis, politis, sosial dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi faktor esensial, yang jika salah kelola akan memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit,” ujarnya.

Adapun Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan, terdapat beberapa tantangan terkait persoalan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan.

“Antara lain seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 31/2014 tentang Kelautan. Ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan,” tandasnya. 

Hal itu juga mengakibatkan kolaborasi antar kementerian kurang efektif. Sehingga secara tidak langsung menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah.

“Hal tersebut juga memunculkan beberapa dampak. Seperti tumpang tindih tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kemudian, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.

 

Konflik

Lalu, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan IUP Tambang. Juga timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir.

Sementara Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham RI Unan Pribadi yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan, kementeriannya dalam membentuk peraturan perundangan selalu melakukan harmonisasi. Mulai di tingkat pusat hingga daerah.

Ia menyatakan, daerah bisa membuat aturan jika ada pendelegasian dari tingkat atas untuk menyusun regulasi di tingkat daerah tersebut. “Apakah mungkin pemda membuat perda terkait pertanahan, harus dilihat ada regulasi di atasnya yang memberikan pendelegasian untuk menyusunnya,” jelasnya.

Baca Juga di Berita Terkini Nasional

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyatakan penanganan masalah pertanahan oleh Kemendagri berdasarkan data Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sepanjang tahun 2019 s.d Agustus 2021 terdapat 527 kasus.

“Dari 527 kasus pertanahan tersebut, sebanyak 90 kasus telah dilakukan fasilitasi penyelesaiannya yang ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, 373 kasus atau 70 persen masalah sengketa tanah garapan, sisanya terkait masalah aset pemda dan ganti rugi tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

 

EDITOR : SA Susilo

No comments:

Post a Comment

Pengertian dan Contoh Sandiwara

Halo Pembaca! Apakah Anda pernah mendengar istilah "sandiwwara"? Pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan kata tersebut. Sandiwara...